Apa Risiko Hukum Jika Klinik Anda Belum Menggunakan RME?

Mari kita bicara jujur. Saat ini, di pertengahan tahun 2025, jika klinik atau tempat praktik mandiri Anda masih mengandalkan tumpukan map kertas dan belum beralih sepenuhnya ke Rekam Medis Elektronik (RME), Anda tidak sedang berada dalam masa transisi lagi. Anda berada dalam posisi yang sangat berisiko. Tenggat waktu 31 Desember 2023 yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 telah lama berlalu. Kini, kita berada di era penegakan aturan. Pertanyaannya bukan lagi "apa manfaat RME?", melainkan "apa risiko hukum RME jika saya tidak menggunakannya?". Mengabaikan kewajiban ini sama seperti mengemudikan kendaraan tanpa surat izin; cepat atau lambat, Anda akan berhadapan dengan konsekuensinya. Artikel ini akan membahas secara mendalam dan terus terang mengenai berbagai risiko nyata yang dihadapi klinik tanpa RME, mulai dari sanksi pemerintah yang paling ringan hingga ancaman yang bisa mengakhiri operasional klinik Anda. Pemahaman akan sanksi PMK 24/2022 adalah langkah pertama untuk melindungi aset dan profesi yang telah Anda bangun dengan susah payah.


Ancaman Sanksi Administratif Bertingkat dari Pemerintah


Ini adalah risiko yang paling langsung dan dapat dipastikan. PMK No. 24 Tahun 2022 bukan sekadar imbauan, melainkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam Pasal 41 peraturan tersebut, diatur secara jelas sanksi administratif bagi fasyankes yang tidak patuh. Sanksi ini diterapkan secara bertahap, memberikan kesempatan untuk perbaikan, namun akan berujung fatal jika terus diabaikan. Tahapannya yang pertama, Teguran Tertulis. Ini adalah "surat cinta" pertama dari Dinas Kesehatan setempat. Anda akan diberikan peringatan resmi dan jangka waktu tertentu untuk segera mengimplementasikan RME. Anggap ini sebagai lampu kuning. Kedua, Denda Administratif. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi denda. Besaran denda ini akan diatur lebih lanjut, namun yang pasti, ini adalah biaya langsung yang harus dikeluarkan klinik Anda, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pengembangan layanan. Ketiga, dan ini yang paling menakutkan, adalah Pencabutan Izin. Jika klinik Anda tetap membandel setelah teguran dan denda, pemerintah berwenang penuh untuk mencabut izin operasional klinik Anda. Ini adalah hukuman mati bagi sebuah fasyankes. Seluruh investasi, tenaga, dan waktu yang Anda curahkan untuk membangun klinik bisa lenyap seketika. Tanpa izin, Anda tidak dapat beroperasi secara legal. Informasi lebih lanjut mengenai detail peraturan ini dapat Anda akses langsung melalui laman resmi JDIH Kemenkes.


Risiko Tuntutan Malapraktik dan Sengketa Medis


Risiko kedua mungkin tidak terlihat setiap hari, namun dampaknya bisa jauh lebih merusak secara finansial dan reputasi, yaitu ketika Anda berhadapan dengan tuntutan hukum dari pasien. Bayangkan sebuah skenario sengketa medis. Pasien menuntut adanya kelalaian dalam penanganan. Di ruang sidang, pembuktian akan sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan rekam medis. Di sinilah kelemahan rekam medis kertas menjadi bumerang. Tulisan tangan yang sulit dibaca, urutan yang tidak kronologis, potensi kehilangan data, hingga dugaan pemalsuan atau penambahan catatan di kemudian hari, semuanya menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengacara pihak penggugat untuk meragukan profesionalisme Anda. Sebaliknya, RME yang terstandar menyediakan jejak audit (audit log) yang jelas. Setiap catatan, resep, atau tindakan akan terekam lengkap dengan stempel waktu dan identitas pembuatnya. Data ini sangat sulit dimanipulasi dan menjadi bukti otentik yang dapat melindungi Anda. Hakim dan majelis ahli akan jauh lebih memercayai data digital yang terstruktur dibandingkan tumpukan kertas yang berpotensi tidak akurat. Ketiadaan RME bisa dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan praktik sesuai standar profesi kedokteran modern, yang secara tidak langsung melemahkan posisi Anda di mata hukum.


Dampak Jangka Panjang pada Risiko Bisnis, Akreditasi, dan Reputasi


Di luar ancaman sanksi dan tuntutan hukum, operasional tanpa RME akan menggerus keberlanjutan bisnis Anda secara perlahan namun pasti. Pertama, Akreditasi Klinik. Lembaga akreditasi fasyankes, yang menjadi syarat penting untuk meningkatkan kelas dan kepercayaan publik, kini menjadikan implementasi RME dan integrasinya dengan platform SATUSEHAT sebagai salah satu poin penilaian utama. Klinik yang gagal menunjukkan kepatuhan digital akan sangat sulit untuk mendapatkan atau mempertahankan status akreditasinya. Kedua, Kerjasama Asuransi dan BPJS Kesehatan. Pihak penjamin pembiayaan, baik swasta maupun pemerintah, sangat berkepentingan dengan data yang akurat, terstruktur, dan mudah diverifikasi untuk proses klaim. Klinik yang sudah terintegrasi RME-nya dengan SATUSEHAT akan menjadi mitra yang jauh lebih disukai karena transparansi dan efisiensi datanya. Bukan tidak mungkin di masa depan, kepatuhan RME menjadi syarat mutlak untuk bisa bekerja sama dengan mereka. Ketiga, Kepercayaan Pasien. Di era digital ini, pasien semakin cerdas. Mereka mengharapkan pelayanan yang modern dan efisien. Klinik yang masih berkutat dengan pencarian map kertas akan terkesan kuno dan kurang profesional dibandingkan klinik lain yang sudah serba digital, di mana data pasien bisa diakses dengan cepat dan aman.


Sebagai penutup, menunda adopsi RME di pertengahan tahun 2025 ini bukan lagi strategi yang bisa ditoleransi, melainkan sebuah kelalaian yang membuka pintu bagi berbagai risiko. Konsekuensi tidak pakai RME sangatlah jelas: sanksi administratif dari pemerintah, posisi hukum yang lemah saat menghadapi sengketa medis, serta kesulitan dalam mempertahankan akreditasi dan kerjasama bisnis. Oleh karena itu, memandang implementasi RME bukan lagi sebagai beban biaya, tetapi sebagai asuransi perlindungan hukum, investasi untuk efisiensi operasional, dan komitmen terhadap standar pelayanan modern. Memahami pentingnya RME untuk klinik dan seluk-beluk hukum rekam medis elektronik adalah kewajiban bagi setiap pemilik dan pengelola fasyankes yang ingin terus bertumbuh dan memberikan pelayanan terbaik secara aman dan berkelanjutan.

Tag