Berapa Dana Kapitasi Klinik Pratama? Cek Tarif & Hitungan Profit 2026

Halo, Dok. Bagi Anda pemilik Klinik Pratama, kepastian mengenai "berapa kapitasi klinik pratama" yang dibayarkan BPJS Kesehatan adalah fondasi utama dalam menyusun rencana bisnis (Business Plan) tahun 2026. Kabar baiknya, pemerintah telah menerbitkan aturan main baru yang merevisi aturan lama (PMK 52/2016), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini membawa angin segar berupa kenaikan standar tarif kapitasi yang signifikan bagi fasilitas kesehatan yang berbentuk Klinik Pratama.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023, disebutkan secara spesifik bahwa standar tarif kapitasi untuk Klinik Pratama, Rumah Sakit Kelas D Pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara kini berada di rentang Rp 9.000,00 sampai dengan Rp 15.000,00 per peserta per bulan. Angka ini jelas lebih tinggi dibandingkan tarif untuk Praktik Mandiri Dokter perorangan yang ditetapkan di angka Rp 8.000,00 sampai dengan Rp 10.000,00. Selisih batas atas (Cap) yang mencapai Rp 15.000 ini adalah insentif besar bagi Dokter untuk menaikkan status praktik mandiri menjadi Klinik Pratama.

Namun, Dok, angka Rp 15.000 tersebut tidak otomatis cair. Sesuai dengan Pasal 7, besaran tarif dalam rentang tersebut ditentukan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Dokter Umum & Dokter Gigi: Klinik harus memiliki minimal 2 orang Dokter Umum dan minimal 1 orang Dokter Gigi untuk mendekati angka maksimal.
  2. Sarana Penunjang: Ketersediaan laboratorium pratama, instalasi farmasi, dan layanan gawat darurat sederhana.
  3. Jam Operasional: Pelayanan 24 jam atau jam operasional yang panjang menjadi nilai tambah. Semakin lengkap "skor" kredensial klinik Dokter, semakin besar kemungkinan Dokter mendapatkan tarif di angka Rp 15.000.

Mari kita hitung potensi kenaikan omzetnya secara riil. Jika Klinik Pratama Dokter memiliki 5.000 peserta terdaftar dan berhasil lolos kredensial untuk tarif maksimal Rp 15.000:

  • Hitungan: 5.000 peserta x Rp 15.000 = Rp 75.000.000 per bulan. Bandingkan jika Dokter hanya berstatus Praktik Mandiri dengan tarif maksimal Rp 10.000 (Rp 50 Juta/bulan). Ada selisih potensi pendapatan sebesar Rp 25 Juta per bulan atau Rp 300 Juta per tahun. Dana segar ini sangat cukup untuk menutupi biaya operasional RME, gaji karyawan, dan maintenance alat medis.

Pastikan Dokter tidak hanya mengejar tarifnya, tetapi juga menjaga performa. Pasal-pasal berikutnya dalam Permenkes ini tetap menekankan pada Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Artinya, tarif Rp 15.000 itu bisa saja disesuaikan (dikurangi) jika realisasi indikator kinerja klinik Dokter (Angka Kontak, Rasio Rujukan, Rasio Prolanis) tidak mencapai target.

Jika Dokter sudah dibayar mahal (Rp15.000) namun angka rujukan non-spesialistik Dokter tinggi atau Dokter jarang melakukan kontak dengan pasien, BPJS berhak melakukan penyesuaian (pemotongan) pembayaran. Oleh karena itu, strategi terbaik di tahun 2026 ini adalah: Ambil tarif maksimalnya dengan melengkapi Dokter Gigi dan sarana, lalu amankan pendapatannya dengan menggunakan Aplikasi RME yang handal untuk memantau indikator KBK agar tidak merah.

Kesimpulannya, bagi Dokter yang sedang menyusun rencana bisnis dan masih bertanya-tanya berapa dana kapitasi klinik pratama yang berlaku di tahun 2026, jawabannya kini telah ditetapkan secara resmi melalui Permenkes No. 3 Tahun 2023 di kisaran Rp 9.000 hingga Rp 15.000 per peserta; sebuah angka yang jauh lebih menjanjikan dibandingkan tarif lama, asalkan Anda mampu melengkapi fasilitas medis serta menjaga indikator kinerja (KBK) tetap prima dengan dukungan sistem manajemen klinik yang terintegrasi.

Tag