Cara Lapor SPT Tahunan Dokter Formulir 1770 di Coretax : Panduan Input Tanpa Error
- Madtive Studio
- Selasa, 10 Februari 2026
Halo, Dok. Selamat datang di era Coretax Administration System. Tahun ini, Dokter tidak lagi login ke DJP Online yang lama. Sistem baru ini lebih pintar karena memiliki fitur Pre-populated (data otomatis terisi).
Namun, bagi Dokter yang memiliki 3 sumber penghasilan (Gaji RS, Jasa Medis Klinik, dan Praktik Pribadi), fitur otomatis ini justru bisa menjebak jika tidak diverifikasi ulang. Salah input di kolom "Neto" vs "Bruto" bisa membuat pajak Dokter membengkak tidak wajar.
Siapkan dokumen berikut di meja Dokter, lalu ikuti panduan ini:
- Formulir 1721-A1: Bukti potong Gaji Tetap (Pegawai) dari RS.
- Formulir 1721-VI: Bukti potong Jasa Medis (Tenaga Ahli) dari Klinik/RS Mitra.
- Rekapan Omzet Bulanan: Catatan pendapatan praktik pribadi di rumah (Jan-Des 2025).
- Daftar Harta & Utang per 31 Des 2025: Saldo rekening, sisa KPR, dll.
Langkah 1: Login & Aktivasi Formulir
- Buka portal Coretax (portal.pajak.go.id versi baru).
- Login menggunakan NIK (16 Digit) dan Password/Passphrase.
- Pilih menu Lapor SPT (Filing) > Buat SPT.
- Pilih Tahun Pajak: 2025.
- Status SPT: Normal.
- PENTING: Saat ditanya "Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?", Klik YA.
- Sistem otomatis memilihkan Formulir 1770.
- Pilih Metode Pencatatan: PENCATATAN (Jika Dokter pakai Norma/NPPN) atau PEMBUKUAN (Jika Dokter pembukuan). Sebagian besar dokter pakai Pencatatan.
Langkah 2: Verifikasi Bukti Potong (Pre-populated)
Di Coretax, bukti potong A1 dan VI yang sudah dilaporkan oleh RS/Klinik akan muncul otomatis.
- Cek daftar bukti potong yang muncul di layar.
- Cocokkan dengan kertas 1721-A1 dan 1721-VI yang Dokter pegang.
- Tips Anti Error: Pastikan Nomor Bukti Potong dan Nominal Bruto sama persis. Jika ada yang belum muncul, klik tombol "Tambah Bukti Potong Baru" dan input manual sesuai kertas.
Langkah 3: Input Penghasilan Neto (The Tricky Part)
Ini bagian paling krusial. Dokter harus memilah penghasilan ke dalam "kamar" yang benar.
Kamar A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Ini tempat untuk Gaji RS (Pegawai Tetap).
- Input angka Penghasilan Neto (Lihat angka paling bawah di Form 1721-A1).
Kamar B: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha/Pekerjaan Bebas
- Ini tempat untuk Jasa Medis Klinik (1721-VI) DAN Praktik Pribadi.
- Klik Tambah Penghasilan.
- Untuk Klinik & Praktik Pribadi (Digabung):
- Jenis Usaha: Jasa Kesehatan (KLU 86201/86202/86203).
- Peredaran Bruto: Masukkan TOTAL OMZET (Total Bruto Klinik di Form VI + Total Omzet Praktik Rumah).
- Norma: Ketik 50 (Persen).
- Penghasilan Neto: Sistem akan menghitung otomatis (50% x Bruto).
Peringatan: Jangan input penghasilan Klinik di Kamar A. Klinik memotong PPh Final/Tidak Final (Tenaga Ahli), bukan pegawai tetap. Masukkan semua yang non-pegawai di Kamar B.
Kamar C: Penghasilan Lainnya
- Input bunga deposito, sewa ruko, atau royalti buku di sini.
Langkah 4: Hitung Pajak (Otomatis vs Manual)
Sistem Coretax akan menjumlahkan Neto A + Neto B + Neto C = Total Penghasilan Neto.
- PTKP: Pastikan status PTKP (K/1, K/2, dst) sudah sesuai kondisi per 1 Januari 2025.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Sistem menghitung otomatis.
- PPh Terutang: Sistem menghitung tarif progresif otomatis.
- Kredit Pajak (PENTING!):
- Sistem akan otomatis menarik nilai pajak yang sudah dipotong RS/Klinik (Langkah 2) sebagai pengurang.
- Juga PPh 25 (angsuran bulanan) yang Dokter bayar sendiri.
- Hasil Akhir:
- NIHIL: Jika Pajak Terutang = Kredit Pajak.
- KURANG BAYAR (PPh 29): Jika Pajak Terutang > Kredit Pajak. (Ini wajar bagi dokter).
Langkah 5: Bayar Kekurangan (Billing Terintegrasi)
Jika status Kurang Bayar:
- Jangan tutup halaman. Di Coretax, tombol Buat Kode Billing langsung tersedia di samping angka kurang bayar.
- Klik Generate Billing.
- Bayar via M-Banking/Tokopedia.
- Sistem akan mendeteksi pembayaran secara real-time (NTPN otomatis masuk). Tidak perlu input NTPN manual lagi seperti dulu.
Langkah 6: Input Harta & Utang
Jangan remehkan ini. Coretax terhubung dengan data perbankan (EOI).
- Input saldo tabungan per 31 Des 2025.
- Input nilai pasar mobil/rumah.
- Input sisa pokok utang KPR/KKB. Jika harta naik drastis tapi penghasilan lapornya kecil, sistem akan memberi notifikasi "Risiko Pemeriksaan".
Langkah 7: Submit
- Cek Ringkasan SPT.
- Ambil Kode Verifikasi (dikirim ke Email/SMS).
- Klik Kirim SPT.
- Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk email.
3 Kesalahan Umum Dokter di Coretax
- Double Input: Penghasilan Klinik (1721-VI) sudah ditarik otomatis sistem, tapi Dokter input lagi manual di "Penghasilan Lain". Akibatnya pajak jadi ganda.
- Lupa Norma: Di bagian Pekerjaan Bebas, Dokter lupa mengisi tarif norma 50%, sehingga sistem menganggap 100% omzet adalah laba bersih. Pajak jadi super mahal.
- Salah Kamar: Memasukkan Jasa Medis (Dokter Tamu) ke kolom Gaji Pegawai. Ini akan ditolak sistem karena kode pajaknya beda.
Selamat mencoba, Dok! Jika bingung, fitur "Live Chat" di Coretax 2026 kini sudah dilayani oleh AI Assistant yang cukup responsif.
Tag
Manajemen