Dokter Wajib Tahu Aturan RME BPJS dan SATUSEHAT Sekarang

Halo Dok! Sebagai praktisi yang setiap hari berhadapan dengan pasien JKN, pasti sudah tidak asing lagi dengan kewajiban seputar RME BPJS Kesehatan. Benar, kan? Memasuki penghujung tahun 2025 ini, status Rekam Medis Elektronik (RME) sudah bukan lagi sekadar anjuran, tapi sudah menjadi syarat mutlak agar kerja sama antara klinik atau rumah sakit Dokter dengan BPJS Kesehatan bisa terus berjalan mulus. Mungkin ada yang bertanya, "Memangnya apa saja aturannya? Serumit apa, sih?". Tenang, Dok, mari kita bahas bersama dengan lebih santai di sini.


Jadi, aturan main utamanya sebenarnya datang dari Kementerian Kesehatan, yaitu lewat PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan inilah yang menjadi "kitab suci" kewajiban RME bagi kita semua, dari praktik mandiri sampai rumah sakit besar. Tenggat waktunya pun sudah lewat, yaitu 31 Desember 2023. Nah, di sinilah peran BPJS Kesehatan. Mereka tidak membuat aturan sendiri, tapi bertindak sebagai "wasit" yang memastikan kita semua sebagai mitranya taat pada aturan Kemenkes tadi. Anggap saja kepatuhan RME ini adalah bagian dari syarat dan ketentuan perpanjangan kontrak kerja sama kita, Dok.


Lalu, apa yang BPJS Kesehatan inginkan dari RME di faskes kita? Sederhananya, mereka ingin sistem RME yang Dokter gunakan bisa "ngobrol" lancar dengan aplikasi-aplikasi mereka. Komunikasi data ini penting agar semua alur kerja jadi lebih efisien.

  • Bagi Dokter di Faskes Tingkat Pertama (FKTP), RME di klinik harus bisa terkoneksi dengan aplikasi PCare. Tujuannya agar data kunjungan, diagnosis, sampai proses rujukan bisa langsung sinkron.
  • Bagi Dokter di Rumah Sakit (FKRTL), RME wajib terhubung dengan sistem VClaim. Ini adalah kunci agar proses klaim bisa sat-set-sat-set. Data penunjang dari RME bisa langsung divalidasi digital, jadi kita bisa ucapkan selamat tinggal pada drama tumpukan berkas fisik dan proses klaim yang lama.


Nah, mungkin muncul pertanyaan berikutnya: "Bagaimana caranya agar RME kita bisa 'ngobrol' dengan PCare atau VClaim?" Jawabannya ada pada satu nama yang pasti sudah sering Dokter dengar: SATUSEHAT. Anggap saja platform SATUSEHAT dari Kemenkes ini adalah "jembatan" atau "gerbang tol" datanya. Sebuah sistem RME baru dianggap memenuhi standar jika sudah berhasil terintegrasi dengan SATUSEHAT. Jadi, saat memilih vendor RME, pastikan mereka sudah siap dan terbukti bisa terhubung ke platform nasional ini. Dokter bisa cek info lebih detail tentang standar teknisnya di situs resmi SATUSEHAT Kemenkes.


Tentu saja, karena kita berurusan dengan data pasien yang sifatnya sangat rahasia, aspek keamanan menjadi harga mati. Sistem RME yang Dokter pilih wajib memenuhi standar keamanan data untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan riwayat medis pasien. Pihak BPJS Kesehatan dan Kemenkes punya hak untuk melakukan audit, jadi pastikan vendor RME Dokter memiliki jaminan keamanan yang kuat.


Singkatnya, Dok, inilah poin-poin penting yang perlu kita pegang: RME itu wajib hukumnya (berdasarkan PMK 24/2022), BPJS Kesehatan memastikan aturan ini berjalan di faskes mitranya, dan kunci utamanya adalah sistem RME yang sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT. Melihatnya dari sisi positif, ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga sebuah langkah untuk membuat praktik kita lebih modern, efisien, dan aman. Memenuhi semua ketentuan RME BPJS pada akhirnya akan mempermudah pekerjaan kita sehari-hari.

Tag