Hati-hati, Dok! Risiko Pidana dan Sanksi Etik Jika Mengeluarkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Fisik

Halo, Dok. Kami memahami betul bagaimana dinamika di ruang praktik sering kali menempatkan Dokter pada posisi yang sulit. Di satu sisi, Dokter ingin membantu pasien yang merasa tidak bugar, namun di sisi lain, ada tekanan waktu atau bahkan permintaan dari kerabat yang ingin mendapatkan surat sakit tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya. Mungkin terlihat seperti bantuan kecil yang tidak berbahaya, namun kami ingin mengingatkan bahwa selembar kertas tersebut adalah dokumen legal yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Sebagai teman sejawat, kami merasa perlu membedah risiko apa saja yang mengintai jika Dokter lalai atau sengaja mengeluarkan surat keterangan medis tanpa melakukan pemeriksaan fisik secara langsung. Menganggap remeh prosedur pemberian surat sakit bukan hanya mempertaruhkan reputasi profesional Dokter, melainkan juga masa depan karier dan kebebasan Dokter di mata hukum.

Begini, Dok, mari kita jujur pada realitas lapangan. Praktik "titip surat" atau mengeluarkan surat keterangan hanya berdasarkan percakapan singkat di aplikasi pesan singkat tanpa tatap muka (baik langsung maupun melalui platform resmi telemedicine) adalah lubang maut bagi praktisi medis. Secara hukum, surat keterangan sakit adalah bentuk kesaksian tertulis dari seorang ahli (dokter). Ketika Dokter menandatangani surat tersebut, Dokter sedang bersaksi di bawah sumpah profesi bahwa individu tersebut memang benar-benar dalam keadaan sakit pada waktu dan tanggal yang tertera. Jika di kemudian hari terbukti bahwa pasien tersebut sebenarnya sehat atau bahkan sedang melakukan tindakan kriminal di waktu yang sama, maka Dokter bisa dituduh memberikan keterangan palsu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 267, dengan tegas disebutkan bahwa seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun. Ini bukan ancaman main-main, Dok.

Selain risiko pidana, ada sanksi etik yang tidak kalah mengerikannya. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) sangat menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap tindakan medis. Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), setiap dokter wajib bersikap jujur dan teliti dalam memberikan keterangan medis. Mengeluarkan surat tanpa pemeriksaan fisik dianggap sebagai pelanggaran integritas. Kami sering melihat kasus di mana dokter harus berhadapan dengan sidang etik karena laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh karyawannya yang sering "absen" dengan surat keterangan dari dokter yang sama tanpa bukti pemeriksaan yang jelas. Jika terbukti melanggar, Dokter bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran, kewajiban mengikuti pelatihan ulang, hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) untuk jangka waktu tertentu. Kehilangan SIP berarti kehilangan hak untuk menolong pasien dan menjalankan mata pencaharian Dokter.

Lalu, bagaimana dengan era digital dan Rekam Medis Elektronik (RME) sekarang? Di sinilah segalanya menjadi semakin transparan, Dok. Melalui integrasi dengan platform SATUSEHAT, setiap surat sakit yang keluar idealnya harus memiliki tautan langsung dengan catatan rekam medis pada hari yang sama. Jika ada audit atau penyelidikan hukum, penyidik akan dengan mudah mencocokkan: apakah ada data pemeriksaan fisik, tekanan darah, suhu tubuh, atau anamnesis yang masuk ke sistem RME saat surat tersebut diterbitkan? Jika surat terbit tetapi data pemeriksaan kosong, maka ini akan menjadi bukti mutlak bagi penegak hukum bahwa surat tersebut adalah "surat pesanan" tanpa dasar medis. Sistem digital yang awalnya kita bangun untuk memudahkan, kini juga berfungsi sebagai pengawas yang sangat jeli terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.

Saran kami untuk rekan sejawat semua: selalu lakukan pemeriksaan, sekecil apa pun keluhan pasien. Jika memang pasien tersebut tidak sehat, dokumentasikan temuan klinisnya secara detail di rekam medis sebelum mengeluarkan surat. Jika Dokter praktik secara mandiri dan ada tekanan dari pihak tertentu untuk mengeluarkan surat tanpa periksa, Dokter harus berani berkata tidak. Jelaskan secara edukatif bahwa Dokter bisa terjerat masalah hukum serius jika memberikan keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami percaya bahwa melindungi diri sendiri dengan cara patuh pada prosedur adalah bentuk rasa sayang kita terhadap profesi luhur ini. Jangan biarkan kebaikan hati atau rasa sungkan Dokter menjadi celah bagi tuntutan hukum yang bisa menghancurkan apa yang telah Dokter bangun selama bertahun-tahun.

Sebagai penutup, penting untuk selalu diingat bahwa kredibilitas profesi kedokteran di mata masyarakat sangat bergantung pada integritas setiap dokumen yang kita tandatangani. Proses pemeriksaan fisik bukan sekadar formalitas, melainkan benteng perlindungan legal bagi Dokter agar terhindar dari tuduhan pemalsuan data. Di tengah pengawasan yang semakin ketat dan sistem yang terintegrasi secara digital, keabsahan sebuah surat sakit adalah cerminan dari profesionalisme dan kejujuran seorang dokter. Tetaplah berpegang teguh pada etika, selalu dokumentasikan setiap interaksi klinis, dan jangan pernah ragu untuk menolak permintaan surat sakit yang tidak didasari oleh indikasi medis yang nyata demi keamanan dan keberlangsungan praktik Dokter di masa depan.

Tag