Membedah PMK 14 Tahun 2021: Standar Bangunan, SDM, dan Peralatan Wajib untuk Klinik
- Madtive Studio
- Sabtu, 08 November 2025
Halo Dok! Jika ada satu dokumen yang wajib dipegang, distabilo, dan dipahami luar kepala oleh setiap pemilik dan pengelola klinik, itu adalah PMK 14 Tahun 2021. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini adalah "kitab suci" teknis kita. Mengapa? Karena di sinilah semua standar minimal—mulai dari tembok, wastafel, tenaga medis, hingga alat kesehatan—diatur secara rinci.
Di era perizinan OSS-RBA (Berbasis Risiko), kepatuhan terhadap standar ini bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar Sertifikat Standar klinik Dokter bisa terverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Mari kita bedah tiga pilar utama dari regulasi krusial ini.
1. Standar Bangunan dan Tata Ruang: Fondasi Keselamatan Pasien
PMK 14 Tahun 2021 sangat detail mengatur aspek fisik. Tujuannya jelas: menjamin keamanan, kenyamanan, dan alur pelayanan yang efektif serta mencegah infeksi nosokomial.
- Pemisahan Zonasi yang Jelas: Ini adalah kunci utama. Regulasi ini mewajibkan pemisahan area berdasarkan risiko. Klinik Dokter harus memiliki zonasi yang jelas antara area publik (ruang tunggu, pendaftaran) dan area pelayanan medis (ruang periksa, ruang tindakan).
- Standar Minimal Ruangan: Untuk Klinik Pratama, ruangan minimal yang wajib ada meliputi:
- Ruang Pendaftaran dan Administrasi
- Ruang Tunggu
- Ruang Pemeriksaan (Konsultasi) - Wajib menjamin privasi.
- Ruang Tindakan (jika menyelenggarakan)
- Ruang Farmasi (atau minimal pojok penyerahan obat)
- Kamar Mandi/WC Pasien (idealnya terpisah dan aksesibel disabilitas)
- Tempat Penampungan Limbah B3 Sementara
- Persyaratan Teknis: Peraturan ini juga mengatur hal-hal teknis seperti:
- Ventilasi: Sirkulasi udara harus baik (minimal 6x pertukaran udara per jam di ruang periksa).
- Material: Dinding, lantai, dan langit-langit harus dari bahan yang kuat, rata, tidak berpori, dan mudah dibersihkan.
- Prasarana: Wajib ada air bersih, listrik stabil, dan sistem pengelolaan limbah cair (IPAL) dan limbah padat (termasuk B3) yang berizin.
2. Standar Sumber Daya Manusia (SDM): Siapa Wajib Ada?
Klinik yang hebat diisi oleh tim yang hebat. PMK 14 Tahun 2021 menetapkan jumlah dan kualifikasi minimal SDM yang harus standby di klinik.
- Penanggung Jawab: Wajib seorang dokter atau dokter gigi (untuk klinik gigi) yang memiliki STR dan SIP aktif. Penanggung Jawab ini tidak harus pemilik, tapi dialah yang bertanggung jawab secara teknis medis.
- Untuk Klinik Pratama:
- Tenaga Medis: Minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
- Tenaga Kesehatan Lain: Wajib memiliki minimal 1 (satu) perawat, dan 1 (satu) tenaga kefarmasian (Apoteker atau TTK/Asisten Apoteker). Jika ada layanan KIA/KB, wajib ada bidan.
- Untuk Klinik Utama:
- Tenaga Medis: Minimal 1 (satu) dokter spesialis dari satu bidang dan 1 (satu) dokter (sebagai pelaksana harian).
- Tenaga Kesehatan Lain: Sama seperti pratama, namun jumlahnya disesuaikan dengan skala layanan spesialisnya.
Semua tenaga wajib memiliki STR dan SIP yang masih berlaku dan terdaftar di klinik tersebut.
3. Standar Peralatan, Kefarmasian, dan Laboratorium
Pilar terakhir adalah "senjata" kita. Regulasi ini memberikan daftar rinci alat apa saja yang wajib tersedia.
- Peralatan Medis: Lampiran PMK ini berisi checklist panjang, Dok. Untuk Klinik Pratama, alat wajib antara lain: Set Pemeriksaan Umum (stetoskop, tensimeter, termometer, timbangan, dll), Set Tindakan (jika ada, seperti minor surgery set), dan Set Emergensi Dasar (tabung oksigen, ambu bag, obat-obatan emergensi). Semua alat ukur wajib dikalibrasi secara berkala.
- Kefarmasian: Wajib memiliki sarana prasarana ruang farmasi yang memadai (lemari obat, kulkas vaksin jika ada). Pengelolaan obat harus sesuai standar, termasuk pemisahan obat LASA (Look Alike Sound Alike) dan High Alert, serta pencatatan psikotropika yang ketat.
- Laboratorium Sederhana: Jika klinik menyelenggarakan lab sederhana (misal: cek gula darah, asam urat, HbsAg), maka wajib memiliki izin dan mematuhi standar alat serta reagen.
Kesimpulan: PMK 14/2021 adalah Checklist Akreditasi Pertama Anda
Membaca PMK 14 Tahun 2021 mungkin terasa melelahkan karena sangat teknis. Namun, lihatlah ini dari sudut pandang yang berbeda, Dok. Anggap saja peraturan dari Kementerian Kesehatan ini sebagai checklist pertama untuk membangun klinik yang berkualitas dan aman. Mematuhi setiap poin dalam regulasi ini bukan hanya soal lolos verifikasi Dinkes untuk mendapatkan izin operasional. Ini adalah tentang membangun fondasi yang kokoh untuk keselamatan pasien dan profesionalisme klinik Dokter.
Tag
Manajemen