Membedah Tuntas Apa isi PMK 24 Tahun 2022 (Permenkes 24/2022) dan Apa yang Wajib Diketahui Setiap Klinik?

Di tengah kesibukan operasional fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sering kali kita melihat digitalisasi sebagai sebuah pilihan untuk efisiensi di masa depan. Namun, saya ingin menegaskan satu hal di awal: di era sekarang, digitalisasi, khususnya dalam pencatatan medis, bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban hukum yang mengikat bagi semua fasyankes di Indonesia. Landasan hukum utama di balik transformasi wajib ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022. Lalu apa isi PMK 24 Tahun 2022 dan apa saja yang wajib kita ketahui?

Sebagai mitra klinik yang mendampingi puluhan klinik dan praktik dokter mandiri dalam proses ini, kami memahami bahwa peraturan baru sering kali terasa rumit dan membebani. Banyak pertanyaan muncul: Apa inti dari peraturan ini? Apa saja kewajiban saya? Bagaimana cara memulainya?

Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kita akan membedah tuntas isi PMK 24/2022, menerjemahkannya dari bahasa hukum menjadi poin-poin yang mudah dipahami dan langkah-langkah yang dapat segera Anda terapkan di klinik atau tempat praktik Anda.

Bab 1: Apa Itu PMK 24 Tahun 2022 / Permenkes 24/2022 ?

Mari kita mulai dari pemahaman yang paling fundamental.

Nama lengkap peraturan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Tujuan utamanya adalah untuk mentransformasi pencatatan riwayat medis pasien dari basis kertas (analog) menjadi format digital yang terstandarisasi, yang kita kenal sebagai Rekam Medis Elektronik (RME).

Poin terpenting yang harus digarisbawahi adalah cakupannya. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit besar. PMK 24/2022 secara eksplisit mewajibkan SEMUA fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan RME. Ini mencakup, tanpa kecuali:


A. Rumah Sakit (Pemerintah dan Swasta)

B. Puskesmas

C. Klinik (Pratama dan Utama)

D. Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi

E. Apotek

F. Laboratorium Kesehatan

G. Fasyankes lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.


Dari pengalaman kami di lapangan, masih ada sebagian pemilik praktik mandiri atau klinik skala kecil yang merasa peraturan ini belum mendesak bagi mereka. Ini adalah asumsi yang keliru dan berisiko.

Perlu juga diketahui bahwa peraturan ini menetapkan tenggat waktu implementasi RME paling lambat pada 31 Desember 2023. Artinya, saat ini kita tidak lagi berada dalam fase transisi, melainkan dalam fase kepatuhan penuh (full compliance). Fokus setiap fasyankes sekarang seharusnya adalah memastikan sistem RME yang digunakan telah berjalan dan memenuhi seluruh standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jika klinik Anda belum sepenuhnya beralih, maka Anda berada dalam posisi yang mendesak untuk segera bertindak.



Bab 2: Poin-Poin Kunci PMK 24/2022 / Permenkes 24 Tahun 2022 yang WAJIB Diketahui Klinik Anda

Setelah memahami dasar hukumnya, kini saatnya kita masuk ke inti dari PMK 24/2022. Ini adalah poin-poin kewajiban yang harus menjadi daftar periksa (checklist) bagi setiap pengelola fasyankes. Dari pengalaman kami, pemahaman mendalam terhadap lima poin ini adalah fondasi dari kepatuhan yang berkelanjutan.

1. Kewajiban Mutlak Penyelenggaraan RME

Poin ini adalah yang paling fundamental dan tidak bisa ditawar lagi. Pasal 3 ayat (1) dalam PMK 24/2022 menyatakan dengan sangat jelas bahwa setiap fasyankes wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Kata "wajib" di sini berarti tidak ada lagi ruang untuk memilih antara sistem kertas atau digital. Era pencatatan rekam medis manual secara hukum telah berakhir. Setiap pelayanan yang Anda berikan kepada pasien, mulai dari pendaftaran, anamnesis, hingga resep obat, harus tercatat dalam sebuah sistem elektronik. Jika klinik Anda saat ini masih mengandalkan tumpukan map kertas, maka Anda berada dalam status tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.

2. Struktur dan Isi Minimal RME

Digitalisasi bukan sekadar memindai (scan) rekam medis kertas lalu menyimpannya dalam format PDF. Peraturan ini menetapkan standar isi yang harus ada dalam setiap RME untuk memastikan kelengkapan dan kesinambungan data. Sistem RME Anda harus mampu mencatat dan menyimpan komponen-komponen berikut:

A. Identitas Pasien: Nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kontak, dll.

B. Anamnesis: Keluhan utama, riwayat penyakit, riwayat alergi, dan riwayat pengobatan.

C. Pemeriksaan Fisik dan Penunjang: Hasil temuan dari pemeriksaan fisik, laboratorium, radiologi, dll.

D. Diagnosis: Kode diagnosis (wajib menggunakan ICD-10).

E. Rencana Penatalaksanaan (Care Plan): Strategi pengobatan dan perawatan pasien.

F. Terapi dan/atau Tindakan: Mencakup resep obat (wajib terstruktur), tindakan medis yang dilakukan, dan hasilnya.

G. Persetujuan Tindakan (Informed Consent): Bukti persetujuan pasien atas tindakan medis yang akan dilakukan.

H. Catatan Observasi dan Hasil Pengobatan: Perkembangan kondisi pasien selama perawatan.

I. Resume Medis dan Kondisi Pasien Saat Pulang.

Pastikan sistem RME yang Anda pilih mampu mengakomodasi semua variabel ini secara terstruktur.

3. Keamanan dan Kerahasiaan Data Pasien

Beralih ke digital membawa konsekuensi besar terhadap tanggung jawab keamanan data. PMK 24/2022 sangat menekankan bahwa sistem RME harus bisa menjamin tiga pilar keamanan informasi: kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability). Ini bukan sekadar jargon teknis. Dalam praktiknya, sistem Anda wajib memiliki:

A. Kontrol Akses (Access Control): Mekanisme untuk memastikan hanya staf yang berwenang yang dapat mengakses data rekam medis. Peran dokter, perawat, dan staf administrasi harus memiliki hak akses yang berbeda.

B. Enkripsi Data: Data pasien harus dienkripsi, baik saat disimpan (at rest) maupun saat dikirim (in transit). Bayangkan ini seperti mengunci data dalam brankas digital yang tidak bisa dibaca oleh pihak yang tidak memiliki kunci.

D. Jejak Audit (Audit Log): Ini adalah fitur krusial untuk membangun kepercayaan. Sistem harus mampu mencatat semua aktivitas yang terjadi pada data pasien: siapa yang mengakses, data apa yang dilihat atau diubah, dan kapan aktivitas itu dilakukan. Ini adalah "CCTV digital" untuk data medis Anda.

4. Kewajiban Terhubung dengan SATUSEHAT

Ini adalah poin yang paling sering menjadi sumber kebingungan, namun juga yang paling transformatif. Sistem RME yang Anda gunakan di klinik tidak boleh berdiri sendiri (standalone). Peraturan mewajibkan setiap sistem RME untuk terhubung dan mampu melakukan pertukaran data dengan Platform SATUSEHAT yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Apa artinya ini secara praktis? Saat Anda memberikan pelayanan, data-data kunci seperti diagnosis, tindakan, dan resep obat harus dikirimkan dari sistem RME klinik Anda ke SATUSEHAT sesuai standar yang berlaku (standar HL7 FHIR). Tujuannya adalah untuk menciptakan riwayat kesehatan nasional yang terintegrasi bagi setiap warga negara. Dengan demikian, RME yang hanya berfungsi untuk pencatatan internal tanpa kemampuan interoperabilitas dengan SATUSEHAT, secara tegas dianggap tidak patuh pada PMK 24/2022.

5. Kepemilikan Data

Permenkes nomor 24/2022 mempertegas sebuah prinsip etis dan hukum yang fundamental: isi rekam medis adalah milik pasien. Fasyankes, termasuk klinik Anda, bertindak sebagai kustodian atau wali yang dipercaya untuk mengelola dan menjaga keamanan data tersebut. Pasien memiliki hak untuk mengakses, mengetahui isi, dan meminta salinan rekam medis miliknya. Pemahaman ini sangat penting untuk membentuk pola pikir bahwa kita adalah penjaga amanah data pasien, bukan pemilik absolutnya. Ini juga menjadi dasar mengapa persetujuan pasien (konsen) menjadi elemen sentral dalam setiap proses pertukaran data.



Bab 3: Implikasi Praktis dan Langkah Nyata untuk Klinik Anda

Memahami teori dan peraturan adalah satu hal, menerapkannya di tengah operasional klinik yang padat adalah tantangan lainnya. Sebagai konsultan, fokus saya adalah menerjemahkan regulasi menjadi tindakan nyata. Bagian ini akan memberikan Anda perangkat praktis untuk mengevaluasi posisi klinik Anda dan mengambil langkah selanjutnya.

Self Checklist Kepatuhan RME Anda

Gunakan daftar periksa ini untuk melakukan evaluasi cepat terhadap sistem dan prosedur di klinik Anda. Jika ada satu saja jawaban "Tidak" atau "Tidak Yakin", maka itu adalah area yang memerlukan perhatian segera.

A. [Penyelenggaraan RME: Apakah setiap pelayanan pasien di klinik Anda sudah 100% tercatat menggunakan sistem RME, bukan lagi rekam medis kertas?

B. Konektivitas SATUSEHAT: Apakah sistem RME Anda telah terbukti terintegrasi secara aktif (bisa mengirim dan bertukar data) dengan Platform SATUSEHAT Kemenkes?

C. Kelengkapan Isi RME: Mampukah sistem Anda mencatat seluruh variabel data minimal yang diwajibkan PMK 24/2022, mulai dari identitas pasien hingga resume medis secara terstruktur?

D. Standar Keamanan: Apakah sistem RME Anda memiliki fitur keamanan esensial seperti kontrol akses berbasis peran (dokter, perawat, admin), enkripsi data, dan rekam jejak audit (audit log) yang aktif?

E. Pemahaman Kepemilikan Data: Sudahkah Anda dan seluruh staf memahami bahwa data medis adalah milik pasien dan klinik bertindak sebagai kustodian yang bertanggung jawab atas keamanannya?


Sanksi Jika Tidak Patuh

Pemerintah sangat serius dalam menegakkan peraturan ini karena menyangkut keamanan data kesehatan nasional dan kualitas pelayanan. Mengabaikan kewajiban dalam PMK 24/2022 dapat membawa fasyankes Anda pada risiko sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap. Sesuai Pasal 41, sanksi tersebut meliputi:

Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama yang diberikan oleh otoritas kesehatan.

Denda Administratif: Jika teguran diabaikan, fasyankes dapat dikenakan denda dengan nominal yang akan diatur lebih lanjut.

Pencabutan Izin: Sanksi terberat. Jika fasyankes tetap tidak mematuhi peraturan setelah melalui tahapan sebelumnya, izin operasional klinik atau izin praktik Anda dapat dicabut.

Risiko ini nyata dan dapat dihindari. Kepatuhan bukan hanya tentang mengikuti aturan, tetapi juga tentang melindungi keberlangsungan bisnis dan reputasi fasyankes Anda.


Tantangan yang mungkin dihadapi atas penerapan PMK 24/2022 / Permenkes 24 tahun 2022

Dari pengalaman kami mendampingi banyak klinik, kami sangat memahami bahwa ada dua tantangan utama yang sering muncul: biaya dan sumber daya manusia. Berikut adalah cara pandang dan solusi praktisnya:

1. Tantangan Biaya:

Jangan melihat RME sebagai pos pengeluaran, tetapi sebagai investasi jangka panjang dalam efisiensi, keamanan, dan kepatuhan hukum. RME yang baik akan mengurangi biaya cetak kertas, mempercepat waktu pencarian data, dan meminimalkan risiko kehilangan rekam medis. Solusinya, Anda tidak harus mengeluarkan modal besar di awal. Carilah penyedia RME dengan skema berlangganan bulanan atau tahunan (Software as a Service / SaaS). Model ini jauh lebih terjangkau dan biasanya sudah mencakup biaya pemeliharaan serta pembaruan sistem, termasuk untuk penyesuaian regulasi seperti integrasi SATUSEHAT.

2. Tantangan Pelatihan Staf

Teknologi secanggih apa pun tidak akan berguna tanpa sumber daya manusia yang mampu menggunakannya. Resistensi terhadap perubahan adalah hal yang wajar dan dapat dikelola. Solusinya, Kunci utama dari tantangan ini adalah memilih sistem RME yang intuitif dan user-friendly (mudah digunakan). Sebelum memutuskan, mintalah demo produk dan libatkan beberapa staf Anda untuk mencoba. Pastikan vendor RME Anda menyediakan paket pelatihan yang komprehensif dan, yang terpenting, layanan dukungan purna jual (customer support) yang responsif. Ketika staf tahu ada tempat bertanya saat mereka bingung, proses adopsi akan berjalan jauh lebih mulus.



Kesimpulan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 bukanlah sekadar beban administratif baru. Namun sebuah langkah maju yang fundamental bagi ekosistem kesehatan di Indonesia, mendorong kita semua menuju standar pelayanan yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien. Bagi setiap klinik dan praktik mandiri, memahami dan mengimplementasikan kewajiban bukan hanya sekedar pilihan, melainkan kunci utama untuk menjamin keberlangsungan operasional dan relevansi di masa depan. Kepatuhan adalah fondasi yang melindungi klinik Anda dari risiko sanksi sekaligus membuka potensi peningkatan mutu layanan secara signifikan.

Memastikan kepatuhan klinik Anda adalah prioritas. Perjalanan menuju digitalisasi yang sesuai regulasi bisa terasa rumit, dan memilih partner teknologi yang tepat adalah keputusan krusial.

Jika Anda masih ragu apakah sistem RME yang Anda gunakan saat ini sudah sesuai standar, atau sedang dalam proses mencari partner RME yang terjamin patuh pada PMK 24/2022 dan terintegrasi penuh dengan SATUSEHAT, jangan menempuh jalan ini sendirian. Tim ahli kami di Medisy.id siap membantu Anda. Kami memiliki pengalaman mendalam dalam mendampingi puluhan fasyankes seperti Anda untuk melalui transisi ini dengan lancar.


Jadwalkan Konsultasi Gratis Sekarang untuk membedah kebutuhan spesifik klinik Anda bersama konsultan kami.

Tag