Mengurus Izin Mendirikan Klinik via OSS: Prosedur Terbaru, Biaya, dan Tips Anti Ribet

Halo Dok! Kalau kita bicara soal mendirikan klinik, salah satu kata yang sering bikin kening berkerut adalah "birokrasi". Namun, kabar baiknya, di tahun 2026 ini, pemerintah telah mengubah total prosesnya. Lupakan sejenak bayangan map-map tebal yang berpindah dari satu meja ke meja lain. Kini, semua terpusat dalam satu gerbang: izin mendirikan klinik via OSS (Online Single Submission).

Sistem ini terdengar canggih, tapi juga bisa membingungkan jika kita tidak paham logikanya. Artikel ini adalah panduan praktis untuk Dokter, membedah prosedur terbaru, perkiraan biaya, dan tentu saja, tips "anti ribet" agar prosesnya lancar.

Perubahan Pola Pikir: Apa Itu OSS-RBA?

Ini adalah hal pertama yang wajib Dokter pahami. Perizinan kita sekarang menggunakan sistem OSS-RBA (Risk-Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Artinya, izin yang Dokter dapatkan tidak lagi dipukul rata, melainkan didasarkan pada tingkat risiko dari usaha Dokter. Untuk klinik, kita masuk kategori yang "serius".


  • KBLI 86201: Aktivitas Klinik Pratama
  • KBLI 86203: Aktivitas Klinik Utama

Kedua KBLI ini dikategorikan sebagai usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi.

Apa artinya "Menengah Tinggi"? Artinya, untuk bisa beroperasi, Dokter tidak cukup hanya punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Dokter wajib memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi oleh pemerintah daerah (dalam hal ini, Dinas Kesehatan).

Prosedur Terbaru: Langkah demi Langkah di Portal OSS

Mari kita urutkan alurnya secara sederhana. Pekerjaan terberat justru ada di sebelum Dokter login ke OSS.

Langkah 0: Persiapan "Offline" (Ini Kunci Anti Ribet!) Jangan pernah membuka web OSS sebelum semua ini ada di tangan Dokter:


  1. Legalitas Badan Usaha: Akta Pendirian (PT, CV, atau Yayasan) dan SK Kemenkumham.
  2. Legalitas Lokasi: Bukti kepemilikan/sewa, dan yang paling krusial: Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR). Pastikan lokasi Dokter memang berada di zona yang diizinkan untuk jasa kesehatan.
  3. Dokumen Teknis: IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sesuai peruntukan, dan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL).
  4. "Kitab Suci" PMK 14/2021: Siapkan semua dokumen yang membuktikan Dokter patuh pada standar PMK 14 Tahun 2021 (denah ruangan, daftar alat, daftar SDM lengkap dengan SIP/STR).

Langkah 1: Registrasi Akun dan NIB Buka portal resmi OSS (Online Single Submission). Daftarkan akun untuk badan usaha Dokter. Ikuti alurnya, isi data profil, dan pilih KBLI yang tepat (misal: 86201). Setelah selesai, sistem akan otomatis menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Anggap ini sebagai "KTP" untuk bisnis klinik Dokter.

Langkah 2: Mengajukan Sertifikat Standar Setelah NIB terbit, NIB ini belum berlaku efektif. Dokter harus lanjut memproses Sertifikat Standar. Di tahap ini, sistem OSS akan meminta Dokter untuk mengisi serangkaian formulir dan "Pernyataan Mandiri" (self-declare). Di sinilah Dokter bersumpah bahwa semua yang Dokter isi (sesuai "Langkah 0") adalah benar dan sudah sesuai standar.

Langkah 3: Verifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karena risiko kita "Menengah Tinggi", pernyataan mandiri saja tidak cukup. Begitu Dokter menekan "submit" di OSS, sistem akan mengirim notifikasi ke Dinkes setempat. Ini adalah tahap "Uji Kelayakan". Tim Dinkes akan:


  1. Memverifikasi berkas yang Dokter unggah.
  2. Melakukan visitasi lapangan ke lokasi klinik Dokter untuk mencocokkan pernyataan mandiri dengan fakta di lapangan. (Apakah denahnya sesuai? Alatnya lengkap? Limbahnya dikelola?).

Langkah 4: Penerbitan Izin Operasional (Sertifikat Standar Terverifikasi) Jika hasil verifikasi Dinkes dinyatakan "Memenuhi Syarat", mereka akan memberikan approval pada sistem OSS. Seketika itu juga, Sertifikat Standar Dokter akan berubah status menjadi "Terverifikasi". Selamat! Izin Operasional Klinik kini sudah di tangan dan NIB Dokter sudah berlaku efektif.

Membahas Biaya: Berapa Sebenarnya?

Ini pertanyaan sensitif. Mari kita pisahkan:


  • Biaya Resmi (PNBP): Mengurus NIB dan Sertifikat Standar di portal OSS itu sendiri GRATIS alias Rp 0. Tidak ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ini.
  • Biaya "Riil" di Lapangan: Yang membuat mahal adalah biaya persiapannya, BUKAN biaya izinnya. Ini yang harus Dokter siapkan anggarannya:
  • Biaya Notaris: Untuk Akta Pendirian PT/Yayasan.
  • Biaya Konsultan: Untuk mengurus dokumen lingkungan (UKL-UPL) atau IMB/PBG, jika Dokter tidak mau pusing.
  • Biaya Retribusi Daerah: Tergantung kebijakan Pemda setempat, mungkin ada retribusi untuk PBG atau lainnya.

Jadi, jangan pernah membayar "biaya OSS". Yang ada adalah "biaya persiapan dokumen" sebelum masuk ke OSS.

Tips Anti Ribet dari Kami

  1. Zoning Adalah Kunci: Jangan pernah sewa atau beli lokasi sebelum 100% yakin tata ruangnya diizinkan untuk faskes. Ini adalah kesalahan fatal paling umum.
  2. Patuhi PMK 14/2021: Jangan coba "mengakali" standar. Apa yang diminta di PMK 14 (denah, alat, SDM), siapkan persis seperti itu. Verifikator Dinkes akan menggunakan checklist yang sama.
  3. Digitalisasi adalah Syarat: Pastikan di proposal, Dokter sudah mencantumkan komitmen penggunaan RME yang terintegrasi SATUSEHAT (sesuai PMK 24/2022). Ini adalah poin penilaian krusial di era sekarang.

Kesimpulannya, Dok, proses izin mendirikan klinik via OSS telah mengubah total cara pandang kita. Sistem OSS-RBA ini memindahkan fokus dari 'birokrasi berbelit' menjadi 'persiapan mandiri yang matang'. Kunci utamanya bukan lagi soal koneksi, tapi soal kepatuhan. Alih-alih pusing dengan alur digitalnya, fokuskan 90% energi Dokter untuk membereskan "Langkah 0" secara sempurna. Jika legalitas badan usaha, kesesuaian tata ruang, dan semua standar PMK 14/2021 sudah ada di tangan, portal OSS hanyalah pintu administrasi akhir yang tinggal Dokter lalui dengan lancar.

Tag