Panduan Pajak Dokter Praktik Mandiri 2026: Cara Hitung Norma (NPPN) agar Tidak Salah Bayar

Halo, Dok. Memasuki tahun 2026 ini, selain resolusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis, ada satu kewajiban warga negara yang tidak boleh luput dari perhatian kita: Lapor Pajak. Bagi Dokter yang berstatus pegawai di Rumah Sakit, mungkin urusannya lebih simpel karena sudah dipotong oleh HRD (Bukti Potong 1721-A1). Namun, bagi Dokter yang membuka praktik mandiri (baik di rumah maupun di klinik pribadi), perhitungannya sedikit berbeda. Sering kali kami menemui rekan sejawat yang bingung, "Sebenarnya berapa persen pajak yang harus saya bayar dari uang praktik sore?" atau "Apakah saya harus pakai akuntan?" Artikel ini akan membedah secara sederhana cara hitung pajak dokter menggunakan metode Norma (NPPN) yang legal, efisien, dan meminimalisir risiko kesalahan bayar.

Pertama-tama, mari kita luruskan persepsi. Dokter yang membuka praktik mandiri dikategorikan sebagai Pekerjaan Bebas. Jika omzet (penghasilan bruto) Dokter dalam setahun masih di bawah Rp4,8 Miliar, Dokter memiliki keistimewaan untuk tidak wajib menyelenggarakan pembukuan yang rumit (debit/kredit/neraca). Sebagai gantinya, Dokter cukup melakukan Pencatatan (mencatat omzet bulanan) dan boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN adalah persentase yang ditetapkan pemerintah untuk menaksir berapa sih keuntungan bersih Dokter dari total omzet, tanpa perlu repot mengumpulkan bon biaya operasional secara detail. Ini adalah "jalan tol" yang sangat memudahkan, namun ada syarat mutlaknya: Dokter wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan (biasanya via DJP Online). Jika lewat dari Maret, Dokter dianggap memilih pembukuan, yang tentu jauh lebih ribet.

Lantas, bagaimana cara hitung NPPN agar angkanya akurat? Berdasarkan regulasi yang berlaku (biasanya merujuk pada PER-17/PJ/2015 dan update UU HPP), tarif norma untuk dokter umumnya adalah 50% (untuk 10 ibukota provinsi besar, ibukota provinsi lainnya, maupun daerah lainnya).

Mari kita buat simulasi kasus agar lebih jelas: Misalkan dr. Budi membuka praktik mandiri di Jakarta. Selama tahun 2025, total pemasukan bruto (omzet) dari jasa konsultasi dan tindakan di tempat praktiknya adalah Rp 1.000.000.000 (1 Miliar Rupiah). Status dr. Budi adalah menikah dan memiliki 1 anak (Status PTKP: K/1).

  1. Hitung Penghasilan Neto (Bersih): Rumusnya: Omzet x Tarif Norma (50%) Rp 1.000.000.000 x 50% = Rp 500.000.000 (Artinya, negara menganggap penghasilan bersih dr. Budi adalah 500 juta, sisanya dianggap sebagai biaya operasional).
  2. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Sesuai aturan terbaru, PTKP K/1 adalah Rp 63.000.000. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 500.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 437.000.000.
  3. Hitung Pajak Terutang (Tarif Progresif UU HPP): Angka Rp 437 juta ini kemudian dikalikan tarif bertingkat (Lapisan Tarif PPh Pasal 17):
  • 5% x 60 Juta = Rp 3.000.000
  • 15% x 190 Juta (selisih 60 ke 250jt) = Rp 28.500.000
  • 25% x 187 Juta (sisa dari 437jt) = Rp 46.750.000
  • Total Pajak Setahun = Rp 78.250.000.

Angka inilah yang harus disetor ke negara, bisa dicicil tiap bulan (PPh 25) atau dilunasi di akhir tahun (Kurang Bayar PPh 29). Tanpa memahami cara hitung norma ini, Dokter berisiko membayar terlalu tinggi (jika dianggap laba 100%) atau justru kurang bayar yang berujung denda administrasi.

Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah Dokter mencampuradukkan penghasilan praktik dengan gaji dari RS, atau lupa melaporkan harta yang dibeli dari hasil praktik. Ingat Dok, sistem DJP sekarang sudah sangat canggih dan terintegrasi dengan data perbankan. "Menyembunyikan" omzet bukan lagi strategi yang bijak. Kuncinya adalah pencatatan yang disiplin. Kami menyarankan Dokter memiliki buku catatan khusus atau spreadsheet sederhana yang mencatat pemasukan harian praktik. Data ini adalah "nyawa" saat Dokter mengisi SPT Tahunan nanti.

Sebagai penutup, pajak adalah kontribusi kita untuk pembangunan, namun sebagai profesional, Dokter berhak menggunakan skema perhitungan yang paling efisien dan legal. Dengan memahami Panduan Pajak Dokter Praktik Mandiri 2026 dan memanfaatkan fasilitas NPPN, Dokter bisa tidur nyenyak tanpa dikejar rasa was-was. Pastikan Dokter sudah mengaktifkan pemberitahuan penggunaan NPPN di awal tahun ini, catat omzet dengan rapi, dan hitung sesuai lapisan tarif yang berlaku. Pajak yang tertib adalah cerminan manajemen profesional Dokter yang juga tertib.

Tag