Syarat Kerjasama Klinik BPJS 2026 : Panduan Lengkap Lolos Kredensial di Era Digital

Halo, Dok. Apakah Dokter merasa jumlah pasien umum (non-asuransi) di klinik mulai stagnan? Jika ya, mungkin ini saatnya membuka pintu untuk pasar terbesar di Indonesia: Peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Menjadi mitra BPJS (Faskes Tingkat Pertama) bukan hanya soal misi sosial, tapi juga strategi bisnis yang cerdas. Dengan sistem Dana Kapitasi, klinik Dokter akan menerima pembayaran tetap setiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar, memberikan kepastian income untuk operasional.

Namun, jangan gegabah. Tahun 2026 membawa standar baru. BPJS Kesehatan tidak lagi asal menerima mitra. Mereka mencari klinik yang tidak hanya punya dokter, tapi juga siap secara digital. Berikut adalah bedah syarat terbarunya.


1. Syarat Administrasi (Dokumen Legal)

Ini adalah tiket masuk awal. Sebelum mengajukan diri, pastikan dokumen berikut masih hidup dan valid:

  • Surat Izin Operasional Klinik: Yang masih berlaku (OSS RBA).
  • SIP (Surat Izin Praktik): Untuk seluruh tenaga medis (Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Bidan).
  • SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker): Wajib ada jika klinik memiliki instalasi farmasi.
  • NPWP Badan/Perorangan: Atas nama klinik atau pemilik.
  • Perjanjian Kerjasama Jejaring: Jika klinik tidak memiliki laboratorium atau apotek sendiri, wajib melampirkan MoU dengan Lab/Apotek jejaring.
  • Sertifikat Akreditasi: Di tahun 2026, klinik wajib sudah terakreditasi (minimal tingkat Dasar/Madya) atau memiliki bukti pendaftaran survei akreditasi.

2. Syarat Infrastruktur & SDM

BPJS menerapkan standar pelayanan yang manusiawi. Tim Kredensialing BPJS akan datang melakukan visitasi (on-site visit) untuk mengecek:

  • Aksesibilitas: Lokasi mudah dijangkau kendaraan umum dan ramah disabilitas (ada ramp kursi roda/pegangan rambat).
  • Ruang Pelayanan: Ruang tunggu nyaman, ruang periksa privasi terjaga, ruang tindakan, dan toilet bersih terpisah (laki/perempuan).
  • Ketersediaan SDM: Minimal memiliki 2 Dokter Umum yang standby (untuk klinik pratama) guna menjamin jam operasional yang memadai.

3. Syarat Mutlak 2026: Kesiapan IT & RME

Inilah "saringan" terberat di tahun ini. BPJS Kesehatan tidak mau lagi bekerjasama dengan klinik yang masih manual (kertas).

  • Wajib RME (Rekam Medis Elektronik): Klinik harus sudah menggunakan sistem pencatatan digital.
  • Wajib Bridging P-Care: Sistem RME Dokter HARUS bisa terhubung (bridging) dengan aplikasi P-Care milik BPJS.
  • Artinya: Saat Dokter input data pasien di komputer klinik, data itu otomatis masuk ke sistem BPJS untuk klaim dan pelaporan.
  • Tips: Jangan bangun sistem sendiri. Gunakan vendor RME (seperti Medisy) yang sudah teruji fitur bridging BPJS-nya agar Dokter tidak pusing urusan coding IT.
  • Antrean Online (Mobile JKN): Klinik wajib mengimplementasikan sistem antrean yang terkoneksi dengan aplikasi Mobile JKN pasien.

4. Alur Proses Pengajuan (Seleksi)

  1. Pengajuan Berkas: Dokter mengajukan surat permohonan kerjasama ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat (biasanya via aplikasi HFIS - Health Facilities Information System).
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dokumen di HFIS.
  3. Kredensial (Visitasi): Tim BPJS dan Dinas Kesehatan akan datang inspeksi fisik ke lokasi. Mereka akan mengecek kesesuaian data di kertas dengan kondisi lapangan (termasuk tes kecepatan internet dan komputer).
  4. Penandatanganan PKS: Jika lolos dan nilainya memenuhi passing grade, Dokter akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama.


Kesimpulan: Digitalisasi adalah Kunci

Dok, jangan takut duluan melihat syaratnya. Kuncinya ada pada persiapan. Jika dokumen legal Dokter lengkap, tempat Dokter bersih, dan—yang paling penting—sistem IT/RME Dokter sudah siap bridging, peluang diterima sangat besar.

Ingat, BPJS butuh mitra berkualitas untuk melayani ratusan juta rakyat Indonesia. Pastikan klinik Dokter menjadi salah satunya dengan mempersiapkan sistem manajemen klinik yang handal mulai hari ini.

Tag