Syarat Mendirikan Klinik Pratama Terbaru Sesuai Regulasi Kemenkes
- Madtive Studio
- Sabtu, 08 November 2025
Halo Dok! Punya klinik sendiri seringkali jadi impian besar bagi banyak sejawat. Namun, mewujudkan impian itu di tahun 2026 ini bukan lagi sekadar soal modal dan keahlian. Memahami syarat mendirikan klinik pratama terbaru adalah fondasi utamanya. Regulasi terus berkembang, dan kini prosesnya sangat terintegrasi dengan sistem digital pemerintah. Salah langkah di awal, bisa-bisa proyek klinik Dokter tertunda berbulan-bulan.
Jadi, apa saja yang wajib disiapkan? Anggap saja artikel ini sebagai checklist lengkap Dokter untuk menavigasi labirin perizinan, terutama mengacu pada PMK No. 14 Tahun 2021 sebagai "kitab suci" standar klinik, serta integrasinya dengan sistem perizinan terpadu.
Checklist #1: Aspek Legalitas dan Administrasi (Pintu Gerbang via OSS)
Di tahun 2026, lupakan cara lama mengurus izin berlembar-lembar ke berbagai dinas. Semua perizinan usaha, termasuk klinik, kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA). Klinik termasuk usaha dengan risiko menengah-tinggi, yang berarti prosesnya cukup ketat.
- Badan Usaha: Tentukan dulu bentuknya. Mau perorangan (untuk praktik mandiri) atau non-perorangan (CV, PT, atau Yayasan) untuk klinik. Sangat disarankan berbentuk badan usaha agar profesional.
- Akta Notaris: Siapkan Akta Pendirian badan usaha dan SK Kemenkumham.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Ini adalah "KTP"-nya badan usaha Dokter. Dapatkan melalui portal OSS (Online Single Submission). Pastikan kode KBLI-nya tepat, yaitu 86201 (Aktivitas Klinik Pratama).
- Izin Mendirikan (IMB/PBG): Pastikan lokasi yang akan dibangun atau direnovasi sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan fungsinya sebagai faskes.
- NPWP Badan Usaha: Siapkan NPWP atas nama badan usaha, bukan NPWP pribadi Dokter.
- Dokumen Lingkungan: Siapkan Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Checklist #2: Aspek Bangunan dan Tata Ruang (Sesuai PMK 14/2021)
Di sinilah PMK No. 14 Tahun 2021 berperan penuh. Regulasi ini sangat detail mengatur standar bangunan, prasarana, dan peralatan.
- Lokasi: Harus mudah diakses, tidak di area rawan bencana, dan memperhatikan tata ruang wilayah.
- Bangunan: Wajib bersifat permanen. Desainnya harus mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas (harus ada ramp).
- Tata Ruang/Zonasi Wajib: Denah klinik Dokter wajib memiliki pemisahan zonasi yang jelas. Standar minimal ruangannya adalah:
- Ruang Pendaftaran/Administrasi (di area publik)
- Ruang Tunggu Pasien (memadai dan nyaman)
- Ruang Pemeriksaan/Konsultasi (minimal 1, menjaga privasi)
- Ruang Tindakan (jika melakukan tindakan)
- Ruang Farmasi / Pojok Obat (menyimpan dan menyerahkan obat)
- Kamar Mandi/WC Pasien (terpisah pria/wanita jika memungkinkan, ada akses disabilitas)
- Ruang Lainnya: Seperti ruang sterilisasi (jika perlu) dan tempat penampungan limbah sementara.
Checklist #3: Aspek Prasarana Pendukung
- Sanitasi: Wajib memiliki sistem air bersih yang mengalir, pembuangan air limbah yang aman, dan pengelolaan sampah/limbah medis B3 yang benar (wajib kerja sama dengan pihak ketiga berizin).
- Kelistrikan: Pasokan listrik stabil (pertimbangkan genset).
- Ventilasi & Pencahayaan: Sirkulasi udara harus baik (alami atau mekanis) dan pencahayaan memadai di semua ruangan.
- Sistem Proteksi Kebakaran: Minimal memiliki APAR.
Checklist #4: Aspek SDM dan Ketenagaan
Klinik tidak bisa berjalan tanpa tim yang solid. PMK 14/2021 juga mengatur siapa saja yang wajib ada.
- Penanggung Jawab Teknis: Wajib seorang dokter atau dokter gigi yang memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.
- Tenaga Medis: Minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
- Tenaga Kesehatan Lain: Wajib memiliki perawat, bidan (jika ada layanan KIA/KB), dan tenaga kefarmasian (Apoteker atau Asisten Apoteker/TTK).
- Tenaga Non-Kesehatan: Setidaknya memiliki staf administrasi dan petugas kebersihan/keamanan.
Checklist #5: Aspek Peralatan dan Farmasi
- Peralatan Medis: Daftar lengkapnya ada di lampiran PMK 14/2021. Secara umum, wajib memiliki Set Pemeriksaan Umum (stetoskop, tensimeter, dll), Set Tindakan (jika ada), dan peralatan emergensi dasar. Semua alat ukur wajib terkalibrasi.
- Kefarmasian: Harus memiliki sistem penyimpanan obat yang standar (terpisah obat luar/dalam, psikotropika, dll) dan sistem pencatatan yang rapi.
Checklist #6: Kesiapan Digital (Syarat Mutlak Era 2026)
Ini adalah syarat "baru" yang kini menjadi wajib, Dok. Sesuai PMK No. 24 Tahun 2022, semua faskes (termasuk klinik Dokter) wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).
- Sistem RME: Dokter harus sudah memilih dan mengimplementasikan software RME.
- Integrasi SATUSEHAT: Pastikan RME yang dipilih sudah bridging atau siap terintegrasi dengan platform SATUSEHAT Kemenkes. Ini akan menjadi salah satu syarat utama keluarnya Izin Operasional.
Kesimpulan
Mendirikan klinik di tahun 2026 adalah sebuah proyek yang kompleks. Prosesnya jauh lebih terstruktur dan terdigitalisasi dibandingkan 10 tahun lalu. Dengan mengikuti checklist ini dan mematuhi regulasi dari Kementerian Kesehatan serta sistem OSS, Dokter sudah berada di jalur yang tepat. Persiapan yang matang adalah kunci agar proses perizinan berjalan lancar. Memahami syarat mendirikan klinik pratama secara detail adalah langkah awal Dokter untuk membangun faskes yang sukses dan patuh hukum.